Dalam membuat sebuah tulisan di media cetak ataupun
media online, penulis harus
memerhatikan banyak hal. Hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah etika
penulisan. Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia yang lama (Poerwadarminta dalam Bertens, )etika dijelaskan sebagai
ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan Kebudayaan dalam Bertens, 2007)
etika dijelaskan dengan membedakan 3 arti, yaitu:
1.
Ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.
Kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dalam Hanafia dan
Amir (2007), yang dimaksud dengan etika adalah ilmu yang mempelajari asaz
akhlak, sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan
akhlak seperti dalam kode etik.
Dalam menulis sebuah tulisan online penulis harus menulis berdasarkan kode etik penulisan
diantaranya menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain dan
menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelangaran ilmiah. Pelanggaran
tersebut diantaranya:
1.
Fabrikasi data:
mempabrik data atau membuat buat data yang sebenarnya tidak ada atau lebih
umumnya membuat data fiktif.
2.
Falsifikasi
data: bisa berarti mengubah data sesuai dengan keinginan, terutama agar sesuai
dengan simpulan yang ingin diambil dari sebuah penelitian.
3.
Plagiarisme:
mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan
acknowledgment (dalam bentuk sitasi) yang secukupnya.
Terdapat 12 butir kesepakatan etika menulis blog
yang disepakati sejumlah blogger,
yaitu:
1.
Menghargai dan
menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip
karya orang lain.
2.
Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu
berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.
Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.
Selalu berbagi
pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.
Tidak
berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan
serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.
Tidak melakukan
spamming melalui kolom komentar.
7.
Tetap menjaga kesopanan
dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang
dikunjungi.
8.
Tidak melakukan hack pada website atau blog
lain.
9.
Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam
menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam
blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Segala penulisan harus dapat dipertanggung jawabkan
oleh setiap penulis. Pelanggaran dalam hak cipta telah diatur dalam Undang
Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.
Sumber:
Bertens, K. (2007).
Etika. Jakarta: Gramedia
Pustaka.
Hanafia, M. J. & Amir, A. (2008). Etika kedokteran & hokum kesehatan.
Jakarta: EGC.
Undang Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar