About

Jumat, 07 Oktober 2016

#SIP Etika Menulis Artikel Online

Dalam membuat sebuah tulisan di media cetak ataupun media online, penulis harus memerhatikan banyak hal. Hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah etika penulisan.  Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta dalam Bertens, )etika dijelaskan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan Kebudayaan dalam Bertens, 2007) etika dijelaskan dengan membedakan 3 arti, yaitu:
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 
Dalam Hanafia dan Amir (2007), yang dimaksud dengan etika adalah ilmu yang mempelajari asaz akhlak, sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak seperti dalam kode etik.
Dalam menulis sebuah tulisan online penulis harus menulis berdasarkan kode etik penulisan diantaranya menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain dan menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelangaran ilmiah. Pelanggaran tersebut diantaranya:
1.      Fabrikasi data: mempabrik data atau membuat buat data yang sebenarnya tidak ada atau lebih umumnya membuat data fiktif.
2.      Falsifikasi data: bisa berarti mengubah data sesuai dengan keinginan, terutama agar sesuai dengan simpulan yang ingin diambil dari sebuah penelitian.
3.      Plagiarisme: mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan acknowledgment (dalam bentuk sitasi) yang secukupnya.
Terdapat 12 butir kesepakatan etika menulis blog yang disepakati sejumlah blogger, yaitu:
1.      Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.       Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.      Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.      Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.      Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.      Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.       Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.  Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.  Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.  Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Segala penulisan harus dapat dipertanggung jawabkan oleh setiap penulis. Pelanggaran dalam hak cipta telah diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

Sumber:
Bertens, K. (2007).  Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Hanafia, M. J. & Amir, A. (2008). Etika kedokteran & hokum kesehatan. Jakarta: EGC.
Undang Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar